Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!

Selasa 28-02-2023,11:19 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Hanya saja dalam Permenkeu ini, tidak semua tenaga honorer mendapatkan besaran gaji yang sama dan hanya ada beberapa golongan tenaga honorer tertentu dengan berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Ini Penjelasan Dinsos!

Honorarium dalam aturan tersebut tak lain adalah khusus untuk 4 golongan tenaga honorer. Mereka adalah honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti sesuai Permenkeu tersebut.

 

Berdasarkan ketetapan Permenkeu Nomor 83/PMK.02 tahun 2022, sudah dilampirkan honorarium Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di 34 Provinsi di Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda.

 

BACA JUGA:Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji tenaga honorer di 34 provinsi sesuai Permenkeu nomor 83/PMK.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023:

 

1. Aceh

- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

 

2. Sumatera Utara

Kategori :