Hanya saja dalam Permenkeu ini, tidak semua tenaga honorer mendapatkan besaran gaji yang sama dan hanya ada beberapa golongan tenaga honorer tertentu dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Ini Penjelasan Dinsos!
Honorarium dalam aturan tersebut tak lain adalah khusus untuk 4 golongan tenaga honorer. Mereka adalah honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti sesuai Permenkeu tersebut.
Berdasarkan ketetapan Permenkeu Nomor 83/PMK.02 tahun 2022, sudah dilampirkan honorarium Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di 34 Provinsi di Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji tenaga honorer di 34 provinsi sesuai Permenkeu nomor 83/PMK.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023:
1. Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Sumatera Utara