Mengenai regulasinya, pemerintah masih menetapkan bahwa setiap KPM tidak bisa menerima bantuan ganda. Artinya pemerintah desa tidak bisa menetapkan KPM secara sembarangan, namun harus menyasar kepada penerima yang tepat yakni masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
"Kalau penerima BLT, ya BLT saja jangan terima Bansos lain," tegasnya.
Disinggung terkait waktu penyalurannya, Iwan mengatakan jika dirinya masih belum bisa memberikan kepastian. Tapi dia mengatakan jika penyaluran Bansos penanganan kemiskinan ekstrem ini disalurkan berbarengan dengan pencairan DD tahap I tahun anggaran 2023.
"Tahun ini memang fokus DD sudah berubah sehingga BLT DD maksimal hanya 25 persen," demikian Kadis PMD Kabupaten Kepahiang.