Terkait besarannya, Iwan mengaku tidak bisa memastikan besarannya dengan detil. Namun sesuai dengan ketentuan dan Juknis yang sudah ditetapkan, besaran Bansos penanganan kemiskinan ekstrem ini akan lebih kecil dibandingkan BLT DD yang sebelumnya dialokasikan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Sebab tahun 2023 ini, DD yang diperbolehkan untuk BLT DD atau Bansos penanganan kemiskinan ekstrem ini hanya 25 persen saja.
Sedangkan sebelumnya, BLT DD yang dialokasikan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, dialokasikan dengan batas minimal 40 persen dari besaran DD yang dimiliki masing-masing desa.
"Tahun lalu disalurkan minimal 40 persen dari DD. Tapi untuk tahun 2023 ini, maksimal ditetapkan 25 persen dari jumlah DD masing-masing desa," bebernya.