Dalam RUU ASN ini pula, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes dan hanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer.
Namun sayang sampai saat ini masih belum ada pihak yang bisa memberikan kepastian terkait penerapan dan pembahasan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini.