Akan tetapi merujuk kepada pendataan PNS atau ASN, MenPANRB ini mengaku kalau pihaknya sudah mulai melakukannya sejak beberapa waktu lalu. Tidak hanya data saat ini, Anas mengungkapkan kalau pendataan PNS ini dilakukan untuk mengetahui proyeksi perbandingan jumlah PNS 10 tahun yang lalu dengan data PNS 10 tahun yang akan datang.
MenPAN ini juga memastikan jika pendataan ASN ini dilakukan dengan tujuan untuk digunakan dalam melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi seperti yang sudah dimandatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk hasil pendataan sampai saat ini masih dikerjakan agar rampung secepatnya. Sebelumnya presiden mengarahkan agar dilakukan penyederhanaan dan penyetaraan birokrasi," tutupnya.
Sekedar mengulas kalau sebelumnya, RUU ASN juga mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.