Dia mengatakan jika sebenarnya, beberapa ASN atau PNS yang sempat menyuarakan hal tersebut. Namun menurutnya hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS itu sendiri.
"Gagasan publik ini muncul yang akhirnya sampai kepada kami. Namun harus diketahui kalau ini belum dibahas bersama DPR RI," bebernya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak dan Honorer Berpotensi Dibatalkan, RUU ASN Suda...
Berkaitan dengan pensiun dini, Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017.
Hanya saja pada RUU ASN ditekankan merupakan pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang sudah tercantum di dalam pasal 87 ayat 5.
"Kalau ada yang merasa bosan menjadi PNS, dia bisa mengusulkan pensiun dini dan tetap mendapatkan hak pensiunnya. Tapi kalau persoalan pensiun dini massal PNS itu belum dibahas bersama DPR," jelas Anas.
BACA JUGA:Masuk Daftar Ini, Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ayo Cek Siapa Tahu Kamu Salah Satunya!