Hanya saja dana pensiun PNS Rp 1 miliar dengan skema fully funded ini lanjut Alex, tidak akan diberlakukan terhadap seluruh PNS yang ada di Indonesia.
Skema dana pensiun PNS Rp 1 miliar ini menurutnya, hanya akan diberlakukan terhadap PNS yang baru direkrut. Sedangkan untuk PNS yang bekerja sudah sejak lama, tetap akan mendapatkan dana pensiun PNS dengan skema pay as you go.
Depurti BSDMA KemenPANRB ini menargetkan kalau fully funded yang nantinya dapat membuat dana pensiun PNS tembus hingga Rp 1 miliar ini, dapat mulai diterapkan tahun 2023.
BACA JUGA:Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS
Sebab untuk sementara ini otoritas terkait masih menyelesaikan persoalan payung hukumnya.
"Target kami untuk menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga eksekusinya mungkin 2023 secara bertahap," ujarnya.