PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS Tahun2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Tapi Ini Syaratnya!

PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS Tahun2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Tapi Ini Syaratnya!

Tanpa harus mengundurkan diri, PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.--Istimewah

Radarkepahiang.id - Meskipun sudah lulus dan bekerja, pemerintah memastikan kalau PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tanpa mengundurkan diri

Seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB belum lama ini. Dia menjelaskan kalau sesuai kebijakan tahun ini, PPPK yang tertarik mengikuti seleksi CPNS, tetap diberikan kesempatan untuk melamar dan mengikuti setiap tahapan rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi PPPK Teknis 2024

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer Masuk Dalam 7 Kategori Tenaga Honorer Prioritas Seleksi PPPK Tahun 2024

Adapun jenis kebutuhan pada seleksi CPNS tahun 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi peyandang disabilitas, cumlade, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan serta putra/putri daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

 

Syarat-Syarat Mendaftar Seleksi CPNS Tahun 2024

Syarat mendaftar seleksi CPNS tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024, tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:6 Golongan Tenaga Honorer Prioritas Diangkat PPPK 2024, Apa Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi PPPK Teknis 2024

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Sumber: