Melalui skema demikian Deputi BSDMA KemenPANRB ini berharap kalau dengan fully funded ini, kebijakan dana pensiun ini tidak hanya didapatkan oleh kalangan PNS.
KemenPANRB mengharapkan jika ke depan, PPPK yang berstatus kontrak bisa mendapatkan pensiunan berupa Jaminan Hari Tua PPPK.
"Sebab ASN yang bukan PNS atau PPPK, bisa saja mengiur untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti di korporasi. Sekarang ini semua sudah mengerucut," bebernya.