RPJMD Jadi Pondasi, DPRD Kepahiang Ingatkan OPD Berikan yang Terbaik Untuk Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
Ketua DPRD Kepahiang, Igor saat menghadiri Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029--Istimewah
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: LHP BPK RI Wajib Ditindaklanjuti Sebelum Dilimpahkan ke APH!
4. Rencana Induk Pertanian Daerah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
(Intensifikasi dan Modernisasi Pengelolaan dan Pengembangan Sektor Pertanian, Optimalisasi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
5. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Berkaitan dengan Misi Mewudkan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Strategis serta Penguatan Konektivitas Wilayah yang Memadai, Berkualitas dan Berkelanjutan)
6. Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: (Berkaitan dengan Pengembangan Ekonomi Mikro Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Program Pengembangan Bantuan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro)
7. Memperhatikan dan berpedoman dengan PERMEN LHK 2021 Tentang Daftar Usaha yang wajib memililki analisis mengenai dampak lingkungan Hidup (AMDAL) Upaya pengelolaan lingkungan hidup, Upaya pemantau Lingkungan Hidup (UPL) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (Berkaitan dengan Peningkatan dan Optimalisasi Sektor Lingkungan Hidup untuk Mendukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan.
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
9. Mendorong BAPPEDA agar segera menyelesaikan agenda terkait BAPPERIDA yang berpedoman dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional RNomor 5 Tahun 2023, Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah.
Karena sambung Igor, melaksanakan Riset merupakan langkah penting dalam sinkronisasi pembangunan daerah. Tentunya DPRD Kepahiang mengimbau OPD, untuk tetap memperhatikan skala prioritas dalam meninjau kembali dokumen-dokumen penting yang akan di persiapkan, untuk mendukung program pembangunan Kabupaten kepahiang tersebut.
Sumber:


