2 Kursi DPRD Kepahiang Kosong, Igor: Baru Ada 1 Surat PAW!
2 Kursi DPRD Kepahiang Kosong, Igor: Baru Ada 1 Surat PAW!--Reka Fitriani
- 2 Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang saat ini tengah mengalami kekosongan, yakni 1 kursi dari Fraksi Nasdem dan 1 kursi dari Fraksi Golongan Karya atau Golkar. Kosongnya kursi legislatif tersebut lantaran adanya Anggota DPRD Kepahiang meninggal dunia dan satu anggota DPRD yang tengah menghadapi persoalan hukum, yakni atas dugaan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Program CSR, Pemkab Kepahiang Dapat Peralatan Kebencanaan Gratis
BACA JUGA:Tebas Bayang di Kepahiang Dilaksanakan Gotong Royong
Menanggapi hal tersebut, hingaa Jum'at 17 Oktober 2025 Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan jika baru 1 surat Pergantian Antar Waktu atau PAW saja yang masuk ke DPRD Kepahiang untuk diproses pergantiannya.
BACA JUGA:Bisa Langsung Cair ke Dompet Digital, Ini 7 Aplikasi Saldo DANA Tercepat Terbukti Membayar!
"Iya, sudah ada 1 surat PAW yang diterima oleh Sekretariat DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem. Mengenai hal ini akan dilaksanakan rapat internal bersama dengan fraksi, kemudian nanti diagendakan pelantikan PAWnya," jelas Gregory.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terbit, Nasib ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama di Tangan Bupati!
Gregory menjelaskan, sementara kekosongan 1 kursi DPRD Kepahiang dari fraksi Golkar hingga saat ini belum diterima oleh Sekretariat DPRD, kemungkinan masih menunggu keputusan hukum tetap dari perkara yang menjerat anggota DPRD Kepahiang AD.
"Kalau yang sedang berhadapan dengan hukum, menunggu keputusan tetap," singkat Gregory.
BACA JUGA:Titik Nol Proyek IJD, Permudah Akses Infrastruktur Jalan Bagi Warga Kepahiang
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Dukung Inovasi Petani Tangguh Iklim, Mampu Dongkrak Produktivitas Kopi
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Bambang Asnadi menyatakan jika usulan sebagai PAW almarhum Agustinus Duncik, ialah Hendrawan yang memperoleh sebanyak 681 suara pada Pileg 2024 lalu. Dimana yang bersangkutan meraih suara terbanyak kedua setelah Alm. Agustinus Duncik.
Sumber:


