Disway banner

Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Serta Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp890 Juta!

Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Serta Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp890 Juta!

Vonis pengadilan terhadap Kades Air Pesi yang terlibat kasus korupsi dana desa--Kejari Kepahiang

Radarkepahiang.id - Kades Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Jhonson alias Ucok dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tidak hanya itu saja, dalam putusan sidah kasus korupsi Dana Desa ini, hakim juga memutuskan kalau terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp890 juta.

 

Vonis pengadilan atau putusan kasus korupsi Dana Desa ini diketahui disampaikan langsung oleh hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 18 November 2025.

BACA JUGA:Habis Minyak Saat Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Berakhir di Tangan Elang Juvi

BACA JUGA:Allhamdulillah! TPP ASN Kepahiang Batal Dipotong Tahun 2026

Dalam putusan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 tersebut, hakim menyatakan jika Kades Air Pesi sebagai terdakwa, terbukti bersalah dan melanggar Subsidiair Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Hakim memutuskan dan menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan," ungkap Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.

BACA JUGA:Bikin Gaduh! Warga Kepahiang Disarankan Lapor Polisi Jika Jadi Korban VIR

BACA JUGA:Soal Mutasi Eselon III dan IV, Simak Keterangan Resmi Bupati Kepahiang Ini!

Bukan hanya itu saja, Nanda mengungkapkan kalau dalam vonis pengadilan ini, hakim membebankan kepada terdakwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp890.099.593,28 dengan ketentuan, apa bila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dirampas untuk dijadikan uang pengganti.

 

"Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda diganti, maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan," demikian Kasi Intel Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Pimpinan OPD Jangan 'Tidur Siang'

Sumber: