Bikin Gaduh! Warga Kepahiang Disarankan Lapor Polisi Jika Jadi Korban VIR
Bikin Gaduh! Warga Kepahiang Disarankan Lapor Polisi Jika Jadi Korban VIR--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Belakangan terakhir aplikasi Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kabupaten Kepahiang gaduh di jagat maya. Aplikasi berkedok duta lingkungan dengan cara hanya mengirim foto sampah menghasilkan cuan kian jadi buah bibir dikalangan masyarakat.
BACA JUGA:Soal Mutasi Eselon III dan IV, Simak Keterangan Resmi Bupati Kepahiang Ini!
BACA JUGA:DBH untuk Kepahiang dari Pemprov Bengkulu TA 2025 Bakal Terhutang Lagi!
Bukan perkara aplikasi VIR saja, tapi masyarakat yang rela merogoh kocek pribadi untuk melakukan deposite dengan jumlah yang tak sedikit itulah yang membuat penggunanya kesal, lantaran tidak bisa lagi menarik penghasilan mereka dari aplikasi tersebut. Ramai jadi perbincangan, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan dengan aplikasi tersebut untuk segera melaporkan pada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Rp275.000, Aktivasi Harian Aplikasi Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Pimpinan OPD Jangan 'Tidur Siang'
"Saran saya, masyarakat yang merasa dirugikan dengan Aplikasi VIR ini segera laporkan ke aparat penegak hukum, agar segera diproses," sampai Bupati Kepahiang.
Disinggung, terkait salah satu ASN Pemkab Kepahiang yang diduga menjadi promotor aplikasi VIR berkedok duta lingkungan yang saat ini jadi bulan-bulanan warganet, dikatakan Bupati Kepahiang ia tidak bisa berkomentar banyak. Awalnya, menurut dia masyarakat juga menuding dirinya ikut meresmikan aplikasi tersebut beredar, namun persepsi masyarakat itu salah.
BACA JUGA:Kasihan Sekali, Balita Penderita Jantung Bocor Ini Butuh Uluran Tangan Dermawan
BACA JUGA:Dapatkan Rp150ribu Dari Aplikasi Penghasil Uang, Hanya dengan Rawat Hewan Virtual!
"Kita tidak pernah meresmikan aplikasi tersebut, akan tetapi pada saat itu aksi peduli lingkungan dari komunitas itu yang kita apresiasi. Terkait ASN yang menjadi promotornya, kita ada larangan mengenai usaha orang, jika menyalahi aturan silahkan diproses," sampai bupati.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP M. Faizal Pratama, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk MM melalui Kanit Tipidter Ipda. Harianto Pasaribu menyampaikan bahwa jajaran Unit Tipidter siap melayani laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari aplikasi tersebut. Diketahui, hingga saat ini belum ada satupun laporan dari masyarakat yang masuk ke SPKT Polres Kepahiang.
Sumber:


