Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipotong
Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipotong--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, bakal menerima sanksi pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika tidak disiplin berkantor. Ini ditegaskan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH dihadapan ratusan ASN yang mengikuti apel gabungan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Instruksi Pusat, Daerah Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih!
BACA JUGA:DBH untuk Kepahiang Tak Cair, Program dan Kegiatan Terancam Tak Dibayarkan!
Dihadapan pimpinan organisasi perangkat daerah serta jajaran, Hartono menekankan pentingnya kedisplinan dalam melaksanakan tugas, termasuk mengikuti kegiatan pemerintah. Terlebih, kata Sekda, jika ASN yang melas masuk kantor, dan kedapatan melakukan absensi fiktif, ia selaku Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang akan menindak tegas ASN tidak disiplin sesuai dengan PP 94.
"Jangan ada ASN yang malas ke kantor, melakukan absensi fiktif, Pemkab Kepahiang tidak akan segan memotong TPP yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sekda.
BACA JUGA:Syarat Infrastruktur Jalan Menuju SR Diajukan ke Kemensos, Sekolah Rintisan Menunggu Survei!
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025, Bonus Langsung Cair Tanpa Syarat
Saat ini, ditegaskan Sekda, Pemkab Kepahiang memiliki aplikasi absensi online. Harapannya masing-masing pimpinan OPD untuk memantau kehadiran dan aktivitas ASN dilingkup Pemkab Kepahiang.
"Apabila ada ASN yang kedapatan memanipulasi absensi akan dijatuhi sanksi administratif, bisa saja pemotongan TPP," ujar Sekda.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Terima Puluhan Pengaduan Korban Aplikasi VIR!
BACA JUGA:Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Informasi dari BKN
Tak hanya itu, menurutnya sanksi disiplin ASN juga akan ditegakkan berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021, ialah peraturan mengenai disiplin ASN yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi disiplin yang bisa diberikan. Pelanggaran disiplin dapat dikategorikan menjadi ringan, sedang dan berat, dengan sanksi yang sesuai, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sumber:


