Disway banner

Instruksi Pusat, Daerah Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih!

Instruksi Pusat, Daerah Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih!

Instruksi Pusat, Daerah Diminta Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar bisa dibangun 2025 dan beroperasi efektif pada 2026. Lahan itu minimal 600 meter persegi, karena bangunan 20 x 20 meter atau 400 meter persegi.

BACA JUGA:DBH untuk Kepahiang Tak Cair, Program dan Kegiatan Terancam Tak Dibayarkan!

BACA JUGA:Syarat Infrastruktur Jalan Menuju SR Diajukan ke Kemensos, Sekolah Rintisan Menunggu Survei!

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Herman Zamhari, Mp menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengirim petugas untuk melakukan pendataan pada desa. Tercatat sudah sebanyak 63 desa atau Kopdes Merah Putih yang sudah memiliki aset untuk dibangun gerai Kopdes Merah Putih.

 

"Dari 63 yang siap asetnya, 40 sudah diinput ke akun Simkopdes, sementara sisanya belum diinput karena ukurannya belum memenuhi kriteria, kurang dari 600 meter persegi," jelas Herman.

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025, Bonus Langsung Cair Tanpa Syarat

BACA JUGA:Polres Kepahiang Terima Puluhan Pengaduan Korban Aplikasi VIR!

Sementara Kopdes pada desa dan kelurahan lainnya saat ini masih dalam tahapan penyiapan lahan untuk dibangun Gerai Kopdes Merah Putih. Instruksi pusat, kata Herman, daerah diminta melakukan pendataan aset milik pemerintah, baik milik pusat, provinsi, daerah maupun desa untuk dibangun gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih.

 

"Apabila sudah tersedia aset lahan, sesuai petunjuk pusat nantinya PT. Agrinas yang ditunjuk untuk membiayai pembangunan gerai dan gudang Kopdes Merah Putih, sebagai pelaksananya adalah TNI," jelas Herman.

BACA JUGA:Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Informasi dari BKN

BACA JUGA:Hindari Sengketa Lahan, KUA Kabawetan Jemput Bola Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf!

Namun, lanjut Herman, sejauh ini sesuai dengan instruksi pusat tersebut, pihaknya barulah melakukan pendataan pada desa-desa dan kelurahan yang sudah terbentuk Kopdes Merah Putih yang sudah tersedia lahan atau aset untuk dibangun gerai dan pergudangan. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat diajukan untuk segera dibangun.

Sumber: