Disway banner

Terkait PT TUMS, DPRD Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab Kepahiang

Terkait PT TUMS, DPRD Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab Kepahiang

Terkait PT TUMS, DPRD Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Usai audiensi bersama dengan managemen PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS), Pemkab Kepahiang sepakat untuk tidak memperpanjang rekomendasi izin Hak Guna Usaha (HGU). Keputusan tersebut didukung penuh oleh DPRD Kepahiang, bahkan berdasarkan keputusan bersama itu PT. TUMS diminta segera menghentikan semua aktifitas perkebunan teh.

BACA JUGA:Berkat Difasilitasi KPK, Aset Lahan Puncak Mall Akan Dilepas Kemenkeu

BACA JUGA:INGAT! Pemalsuan Data Saat Pemberkasan PPPK Dapat Disanksi Tegas

Diketahui PT. TUMS yang dikelola oleh perusahaan asing ini pun diminta segera angkat kaki dari lahan HGU tersebut. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengatakan keputusan Pemkab Kepahiang tersebut tegas dengan tidak memberikan lagi rekomendasi izin perpanjangan HGU lahan yang dikelola TUMS tersebut.

 

"Kita juga menyarankan, secara persuasif karena Pemkab Kepahiang tidak lagi merekomendasikan perpanjangan izin HGU PT TUMS tersebut. Dengan demikian, sesuai ketentuannya harus segera meninggalkan lokasi operasi," jelas Gregory.

BACA JUGA:Dengan Main Game Ini Bisa Dapat Rp150.000 per Minggu, Cek 3 Aplikasinya!

BACA JUGA:Ditenggat Sampai 25 Juli, Ini Sederet Ketentuan Dalam Pemberkasan PPPK Kepahiang, Wajib Diunduh!

Selama beroperasi di Kabupaten Kepahiang diketahui PT. TUMS tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pemerintah Daerah. Baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi corporate social responbility (CSR) bidang infrastruktur,  pendidikan dan lingkungan.

 

"Apa yang menjadi keputusan Pemkab Kepahiang yang mengarah positif untuk pembangunan daerah, DPRD mendukung itu," kata Gregory.

BACA JUGA:Peserta PPPK Lulus Seleksi, Ini Info Tahapan Pemberkasan NIP

BACA JUGA:Kemenag Minta Maksimalkan Peran Organisasi Keagamaan Dalam Menjaga Kerukunan

Untuk diketahui, lahan HGU yang dikelola oleh PT TUMS diatas lahan seluas 114 Ha yang berakhir sejak tahun 2021 lalu. Sebelumnya, managemen perusahaan tersebut meminta audiensi pada Pemkab Kepahiang meminta daerah dapat meringankan kebijakannya, yakni untuk tetap memberikan rekomendasi izin HGU dan dapat tetap mengelola perkebunan teh tersebut.

Sumber: