Ditenggat Sampai 25 Juli, Ini Sederet Ketentuan Dalam Pemberkasan PPPK Kepahiang, Wajib Diunduh!
Ditenggat Sampai 25 Juli, Ini Sederet Ketentuan Dalam Pemberkasan PPPK Kepahiang, Wajib Diunduh!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Setelah pengumuman daftar nama peserta yang lulus seleksi CAT, Pemkab Kepahiang secara resmi juga mengumumkan teknis dan syarat pemberkasan PPPK Kepahiang.
Pengumuman ini diumumkan secara resmi melalui pengumuman nomor 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, tentang pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
BACA JUGA:Peserta PPPK Lulus Seleksi, Ini Info Tahapan Pemberkasan NIP
BACA JUGA:Kemenag Minta Maksimalkan Peran Organisasi Keagamaan Dalam Menjaga Kerukunan
Yakni, peserta seleksi PPPK Kepahiang berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk atai NI PPPK adalah peserta yang memiliki kode R3T.
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan jika pengumuman tersebut, menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 nomor: 5928/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2024 dan pengumuman tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK, bagi tenaga hon ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dilingkungan Pemkab Kepahiang 2024.
BACA JUGA:Demi Lahan Sport Centre, Pemkab Kepahiang Siap Tukar Guling Dengan BBI Peraduan Binjai
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Tak Rekomendasikan Izin HGU PT. TUMS
"Pelamar yang dinyatakan memiliki kode R3T selanjutnya mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing pada tanggal 10-25 Juli 2025," sampai Sekda.
Dijelaskan Sekda, kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar diantaranya surat lamaran, pas fhoto, scan ijazah asli dan transkrip nilai, scan DRH dan surat pernyataan, SKCK dan surat keterangan sehat.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Segera Mutasi ASN Untuk Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinas Jajaran Pemkab Kepahiang
Sumber:


