Tekan Indikasi Mark Up, Pemkab Kepahiang Instruksikan Terapkan SSH

Tekan Indikasi Mark Up, Pemkab Kepahiang Instruksikan Terapkan SSH--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Guna menekan indikasi mark up yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Hartono, M.Pd menginstruksikan agar menerapkan Satuan Standar Harga (SSH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, diketahui bahwa masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang masih mengacu SSH barang dan jasa pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Mau Ditransfer Saldo DANA Rp586.000, Ini 3 Aplikasi yang Dapat Digunakan
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Perbaikan Drainase dan Jalan Rusak!
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikatakan Sekda pada tahun anggaran 2026 mendatang belanja barang dan jasa yang dilakukan harus mempedomani aturan yang ada.
"Jangan sampai, saat pelaksanaannya ditanya dasar satuan standar harga masih berdasarkan penetapan tahun sebelumnya, karena standar harga kan selalu bergerak," jelas Sekda.
BACA JUGA:Melalui Pembentukan KUB, Warga Kelurahan Bentuk Kelompok Penanganan Sampah
BACA JUGA:Ada Bonus Saldo DANA Gratis Rp349.000, Selesaikan Misi dari Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Dijelaskan Sekda, satuan standar harga barang tersebut dikatakan ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai landasan penggunaan belanja daerah yang diberlakukan nantinya oleh Pemkab Kepahiang.
"Penetapan satuan standar harga ini kemudian akan dijadikan Perbup sebagai landasan penggunaan belanja daerah, sehingga segala bentuk indikasi mark up dapat ditekan dengan maksimal," kata Sekda.
BACA JUGA:Juli DPRD Kepahiang Agendakan Nota Pengantar R-APBD P TA 2025
BACA JUGA:Hanya Dalam Waktu 5 Menit Bisa Kumpulkan Rp50.000 dari Game Penghasil Uang
Dijelaskan Sekda, standar satuan harga ini ditetapkan sebagai dasar menyusun dokumen standarisasi agar adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Satuan harga barang ini diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ini mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006, Pasal 93 Ayat (5), standar satuan harga berlaku di setiap satuan perangkat daerah.
Sumber: