Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Tahun 2025 merupakan tahun yang dilema bagi tenaga honorer, salah satunya mengenai penghapusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu masih terus menghantui para tenaga honorer, pasalnya pemerintah sejak dua tahun berlangganan telah menargetka sistem seleksi PPPK untuk tidak lagi diadakan dan puncaknya diketahui akan berlaku pada 2025.
BACA JUGA:MANTAP 1 Madrasah di Kepahiang Resmi Jadi Sekolah Negeri
BACA JUGA:Pengembangan Budidaya Ikan, BBI Kepahiang Ditargetkan PAD Rp 10 juta
Hal ini cukup membuat gaduh tenaga PPPK ditengah isu tersebut. Namun belum lama ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani diketahui membeberkan adanya skema baru yang akan diterapkan Pemerintah pada tahun anggaran baru ini.
Itu artinya, meskipun tahun 2025 ini diseleksi PPPK dihapus, para honorer yang bercita-cita menjadi ASN tidak perlu khawatir. Sebab akan ada skema baru bagi honorer untuk bisa menjadi ASN dan skema ini dinilai lebih mudah.
BACA JUGA:Sudah Final, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 20 Februari 2025
BACA JUGA:Soal Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, Ini Kata BKSDM Kepahiang!
Lantas, skema apa yang digunakan dalam pengangkatan PPPK untuk tahun 2025. Sekali lagi, perlu digaris bawahi, bagi para guru yang statusnya honorer untuk di tahun 2025 ini sudah tidak ada seleksi PPPK lagi.
Seleksi PPPK akan terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru atau biasa dikenal PPG. Dengan kata lain, mulai tahun 2025 untuk seleksi PPPK guru tidak lagi dilakukan secara terpisah.
BACA JUGA:Realisasi PAD Pemkab Kepahiang 2024 Rp 52,3 Miliar, Masih Ada yang Tertunggak?
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, CPNS 2025 Formasi Lulusan SMA Segera Dibuka
Seluruh rangkaian proses seleksi menjadi PPPK guru akan digabungkan dengan tes masuk PPG. Melalui skema yang baru ditetapkan ini, PPG tidak hanya menjadi syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, namun juga menjadi jalur utama dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
Sehingga, guru yang sudah berhasil menyelesaikan PPG tidak perlu lagi untuk mengikuti seleksi PPPK seperti proses yang sebelumnya. Pasalnya, jika guru honorer lolos PPG ini maka secara otomatis bisa diangkat untuk menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Cek Sekarang, 5 Tunjangan PPPK Ini Dicairkan per Februari
BACA JUGA:Musim Panen, Kopi di Kepahiang Tembus Rp 67 ribu Perkilogram
Selain itu, Dirjen GTK juga kembali menyampaikan kabar gembira dimana guru PPPK memiliki peluang untuk diangkat jadi PNS. Jadi, nantinya seluruh guru dengan status PNS akan memulai karirnya dari status menjadi ASN PPPK.
Tentunya bagi guru honorer yang sudah lulus PPG, kebijakan ini dapat menjadi peluang bersar terhadap karir mereka. Meski demikian, Nunuk menegaskan bahwa skema ini baru dapat dilakukan apabila penataan guru honorer menjadi ASN yang saat ini tengah sudah selesai secara keseluruhan.
Sumber: