Disway banner

22 April Jadwalnya PPPK Tahap II CAT, Tapi Peserta Belum Bisa Cetak Kartu

22 April Jadwalnya PPPK Tahap II CAT, Tapi Peserta Belum Bisa Cetak Kartu

Radarkepahiang.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyapaikan jadwal tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan mulai hari ini Selasa 22 April 2025 hingga 16 Mei 2025. Hanya saja, honorer yang masuk dalam pangkalan database BKN yang mengikuti tahapan PPPK tahap 2 tersebut belum bisa mencetak kartu ujian Computer Asisted Test (CAT).

BACA JUGA:Jalan Utama Desa Karang Endah Nyaris Amblas

BACA JUGA:Sempat Dibebastugaskan, Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Dilantik Sebagai Staf Ahli

Sekretaris Jenderal DPP Foru Honorer non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikn (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan ada informasi terkait peserta PPPK bisa mencetak kartu ujian.

BACA JUGA:Catatan Dewan Terhadap LKPJ Bupati 2024, Kinerja OPD Pemkab Kepahiang Bakal Dievaluasi

BACA JUGA:Siap Diberangkatkan, 110 CJH Kepahiang Disuntik Menginitis

Namun, hingga Selasa 22 April 2025 para peserta belum ada intruksi untuk cetak kartu di akun SSCCASN BKN. Herlambang mengatakan untuk wilayah Jawah Tengah, ada informasi honorer yang bekerja diinstansi dibawah naungan pemerintah provinsi sudah bisa mencetak kartu ujian, sedangkan kabupaten atau kota belum.

BACA JUGA:Penggunaan Aplikasi Srikandi Belum Optimal, Pemkab Kepahiang Dorong OPD Gunakan Versi Terbaru

BACA JUGA:Dibayar Menggunakan Dolar, Ini Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaru

Walaupun belum muncul cetak kartu tes, Herlambang mengimbau para honorer sering mengecek akun masing-masing untuk memastikan lokasi tesnya. Dia menjelaskan, tes kompetensi PPPK tahap 2 ini tidak serentak. Seleksinya berlangsung hingga 16 Mei 2025.

 

Oleh karena itu panitia seleksi daerah (panselda) maupun pansel instansi diberikan waktu pengadaan tes dari 22 April sampai 16 Mei 2025.

 

Prof Zudan mengungkapkan, tes kompetensi PPPK tahap 2 ini akan diikuti 869.991 peserta terdiri atas 869.962 peserta di titik lokasi (tilok) dalam negeri dan 29 tilok luar negeri.

Sumber: