PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Alasan perangkat desa di Kecamatan Ujan Mas yang ramai-ramai mengundurkan diri akhirnya terungkap. Bahkan perangkat desa yang ramai-ramai mengundurkan diri ini secara langsung sudah dipanggil pihak kecamatan.

BACA JUGA:Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:BKN Resmi Tutup Rekrutmen PPPK 2024, Ini Cara Honorer Cek Databases Masuk Kategori Penuh Waktu atau Paruh Wakt


Camat Ujan Mas, Satria Jaya melalui Kasi PMD, Sofian Ardiansyah, A.Md membenarkan adanya pengunduran diri perangkat desa ini. Menurut Ardi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 perangkat desa ini. Adapun ketiga perangkat desa tersebut ialah perangkat desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Terdiskualifikasi Meski Telah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK

BACA JUGA:DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?

Melalui pemanggilan itu pula, Ardi mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengetahui alasan perangkat desa yang ramai-ramai mengundurkan diri di Desa Pekalongan ini. Hanya saja sambungnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh perangkat desa ini, barus sebatas lisan saja. Sedangkan untuk surat pengunduran diri secara tertulisnya masih belum.

BACA JUGA:Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

BACA JUGA:Dinilai Penting, Pemkab Kepahiang Berharap Nomenklatur Baperinda Segera Dibahas


Sehingga sebagai tindak lanjut, Sofian Ardiansyah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, melakukan pembinaan dan melakukan pemanggilan.

"Tiga perangkat desa Pekalongan yang menyampaikan pengunduran diri itu baru secara lisan. Walaupun demikian, baik Pemerintah Kecamatan Ujan Mas maupun Dinas PMD, sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan. Pertama mempertanyakan terkait pengunduran diri dan kita memotivasi untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa," kata Sofian Ardiansyah.

BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Bakal Inventarisasi Pelanggan Gelap


Dia menjelaskan kalau sebenarnya, pengunduran diri perangkat desa itu memang merupakan hak perangkat desa itu sendiri. Hanya saja sebelum itu dilakukan proses resminya sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan.

Apa lagi sejauh ini dikatakan Sofian, ketiga perangkat desa pekalongan yang ramai-ramai mengundurkan diri tersebut belum menyampaikan surat pengunduran diri resmi secara tertulis.

BACA JUGA:Tidak Lulus, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Otomatis Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta

"Kalau mau mengundurkan diri, memang hak perangkat desa itu sendiri. Jika ada surat pengunduran diri tertulisnya, bisa diproses langsung oleh kepala desa. Sesuai dengan Permendagri 82, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan kepala desa. Tapi, harus berdasarkan aturan," jelasnya.

Sumber: