PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!

Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!

Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Sedang berada diluar kota, masyarakat peserta BPJS Kesehatan sering kebingunan ketika akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta jaminan kesehatan nasional bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tempat peserta terdaftar.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Tunggu Keputusan Presiden

BACA JUGA:Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik

Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit saat berada di luar kota tanpa pindah faskes. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta JKN yang berada di luar kota masih bisa mengakses layanan kesehatan di faskes lain.

BACA JUGA:75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!

BACA JUGA:Pembiayaan THL Masih Dianggarkan, Pemkab Kepahiang Sebut Masih Butuh Tenaga Honorer

Menurutnya, peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindaj faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Bahwa menurutnya, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bangun Kepahiang, Nata-Hafizh Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Diundur!

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin BPJS Kesehatan.

- Terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

- Peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui faskes 1 terlebih dahulu.

BACA JUGA:50 Lebih Petugas Kebersihan Dikurangi DLH Kepahiang

BACA JUGA:Pemilk Kendaraan Nunggak Pajak, Siap-Siap Ditagih Sampai ke Rumah

Sumber: