BPJS Kesehatan Ngaku Sudah Cairkan Dana Klaim RSUD Kepahiang Sejak September
BPJS Kesehatan Ngaku Sudah Cairkan Dana Klaim RSUD Kepahiang Sejak September --Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Menyikapi beredarnya keluhan tenaga kesehatan terkait uang jasa pelayanan yang belum dibayarkan rumah sakit, yang sebagiannya adalah dana klaim dari BPJS kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang Desnita Adelina, SKM Rabu 4 Desember menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan sudah mencairkan klaim rumah sakit sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Soal Aset Daerah yang Hilang, Kasi Intel Kejari Kepahiang: Ada Unsur Pidana!
BACA JUGA:Cocok untuk Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Tipis Bertenaga
Desnita merincikan, klaim rumah sakit yang sudah dicairkan oleh BPJS Kesehatan pada bulan Agustus senilai Rp 1.689.266.300 dan bulan September Rp 1.592.038.000. Sementara yang belum dibayarkan terhitung Oktober masih dalam tahap verifikasi.
"Iya, untuk bulan pelayanan Agustus dan September sudah dibayarkan ke rumah sakit, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi, sehingga belum bisa dibayarkan," jelas Desnita.
Desnita menjelaskan, klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit adalah proses pengajuan biaya perawatan pasien BPJS oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Proses ini dilakukan secara kolektif dan ditagihkan setiap bulannya, proses verifikasi yang dimaksud untuk klaim BPJS Kesehatan diantaranya surat eligbilitas pasien, resume medis pasien rawat inap, billing, hasil pemeriksaan penunjang, surat pengantar rawat inap, laporan individual pasien.
BACA JUGA:Ini 7 Cara Penggunaan Laptop Supaya Awet!
BACA JUGA:Sejumlah Aset di Rumah Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Hilang!
"Ketentuannya BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim rumah sakit sesuai aturan setelah berkas diterima, " singkat Desnita.
Disisi lain, lanjut Destina pihaknya tidak memperlambat proses pembayaran klaim BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, apabila berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan diajukan tepat waktu dan kemudian melalui tahap verifikasi dan evalusi berkas.
Sumber: