Bagian Pemerintahan

Presiden Prabowo Terbitkqn Perppu Batalkan PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Terbitkqn Perppu Batalkan PPN 12 Persen

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat diketahui membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto, tak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah, Ini Manfaatnya Menurut PMI Kepahiang

BACA JUGA:Sudah Fix! Ini Grup Band dan Jadwal Pesta Rakyat Malam Puncak HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penetapan tarif PPN1 2 persen hanya diberlukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya.

BACA JUGA:DK 2024 Dikembalikan ke Kasda, Ini Alasan Kelurahan Tak Realisasikan Anggaran

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawa Senjata Api, Otak Perampok TKP Bumi Sari Kepahiang Meninggal Dunia

Dirjen Pajak menjelaskan, PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang mewah yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sedangkan barang dan jasa lain tetap pada tarif, lama yakni 11 persen persen.

BACA JUGA:Regulasinya Segera Dibahas, Pemkab Kepahiang Bakal Terapkan Sistem Outsourcing

BACA JUGA:Peringati HAB Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Upayakan Asta Cita

Penetapan skema dasar pengenaan pajak lain, yakni 11 atau 12 kali tarif persen. Kebijakan tersebut agar pemerintah menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), dilain sisi tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa, Diselenggarakan Bersamaan dengan HUT Kepahiang ke-21

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Usulkan 4 Rancangan Perda, Ini Daftarnya!

Dengan demikian, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor, atau DPP nilai lain. Jadi, boleh dengan peraturan menteri keuangan Pemerintah menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda.

BACA JUGA:Mantan dan Anggota DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa, Ditetapkan Tersangka?

Sumber: