Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Senjata api yang dimiliki oleh 3 perampok di TKP Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, ternyata memang merupakan sebuah senjata rakitan.
Senjata api tersebut dibeli dari teman EF warga Linggau, yang memang digunakan untuk tujuan merampok.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa senjata api tersebut memang merupakan tiruan dari senjata Revolver dan dibeli dengan harga sekitar Rp 8 juta.
BACA JUGA:Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
BACA JUGA:Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
"Untuk kepemilikan senjata sudah diakui oleh tersangka, senjata itu ilegal. Dia beli dari temannya seharga Rp 8 juta," ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, senjata api seharga Rp 8 juta itu dibeli lengkap dengan 6 butir peluru tajam yang saat ini, sudah diamankan sebagai salah satu Barang Bukti (BB).
"Iya dia beli harga Rp 8 juta itu lengkap dengan pelurunya," lanjutnya.
BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Lama, Warga Minta Daerah Perjuangkan Penambahan Kuota
BACA JUGA:Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
Sumber: