Siap Buka-bukaan, 2 Tsk OTT Proyek BBWSS Kembali Ditahan Polres Kepahiang Usai 2 Tahun Penangguhan
Siap Buka-bukaan, 2 Tsk OTT Proyek BBWSS Kembali Ditahan Polres Kepahiang Usai 2 Tahun Penangguhan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Setelah 2 tahun penahanannya ditaguhkan, 2 orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Palembang, yakni KA (40) dan FR (30) Rabu 12 November 2025 kembali ditahan oleh Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Kades Tangsi Duren:Akses Satu-satunya Harus Segera Ditangani
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Susun RPIK, Hilirisasi Produk Pertanian dan Perkebunan Jadi Prioritas
Penahanan keduanya, ini setelah Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang kepala desa, yakni H Kades Pagar Gunung, AK Kades Bogor Baru dan SB Kades Kampung Bogor pada Senin 3 November 2025 lalu, mereka dijerat Pasal 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 30 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR
BACA JUGA:Klaim Stok BBM Aman, Pihak SPBU di Kepahiang Minta Masyarakat Stop Panic Buying
Kuasa Hukum tersangka KA, Aan Julianda, SH MH menjelaskan selama masa penangguhan penahanan, kliennya kooperatif untuk mengikuti proses penyidikan.
"Selama proses penangguhan penahanan klien kami kooperatif kepada penyidik untuk mengungkap fakta dalam dugaan perkara ini. Sebenarnya tidak ada fakta baru dari perkara ini, klien kami mengungkap yang sebenarnya dari perkara yang menyeret klien kami sampai dengan kebijakan penyidik melakukan pengembangan hingga ditetapkannya 3 tersangka baru," jelas Aan.
BACA JUGA:Pasti Legal dan Aman! Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang untuk Panen Cuan Mudah di November 2025
BACA JUGA:Tembus 85 Juta Views, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bawa Semangat UMKM Indonesia Secara Luas
Senada dengan disampaikan kuasa hukum FR (30), Hj. Maghdaliansi, SH MH bahwa kliennya kooperatif mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan penyidikan, fakta baru menurutnya ialah penambahan 3 tersangka baru dalam perkara yang menyeret kliennya dalam OTT dugaan fee proyek P3TGA BBWSS Juni 2023 lalu. Dimana kades-kades yang terseret tersangka baru ini berada di lokasi OTT saat kejadian.
BACA JUGA:13 Desa di Kepahiang Blankspot, PMD Susul Program ke Pusat
BACA JUGA:Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!
Sumber:


