Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!
Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pascamenerima laporan dari Kepala Dinas Sosial H. Helmi Johan, Mpd terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu netizen di media sosial facebook, saat ini Polres Kepahiang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dugaan pelanggaran UU ITE yang tengah diproses pihak penyidik Polres Kepahiang, Polda Bengkulu ini akan melibatkan ahli IT dan ahli Bahasa.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Kirim Peserta PAI Fair 2025, Wadah Minat Bakat Berprestasi!
BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Nasdem Menunggu SK Gubernur!
Demikian disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, s.TrK didampingi Kanit Tipidter Ipda. Harianto Pasaribu menjelaskan, dalam menangani perkara ini pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi, baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
"Ahli IT dan ahli Bahasa juga kita mintai keterangannya, karena dalam bukti video ada kata-kata yang menggunakan Bahasa Rejang," ujar Kanit Tipidter.
BACA JUGA:Profesi Wartawan Direndahkan, PWI Kepahiang Kecam Pemilik Akun Fb Wikee Novalia
BACA JUGA:Kades Tersangka Baru Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Minta Penangguhan
Kanit Tipidter menjelaskan, terkait permintaan keterangan saksi ahli IT, dan Kominfo juga dimintai keterangannya. Hal ini, karena muatan dalam video yang sudah diposting atau disiarkan saat live streaming di media sosial.
"Penyidik akan berangkat ke Jakarta, untuk memintai keterangan ahli IT dan Kominfo," ujar Kanit Tipidter.
BACA JUGA:Upload Berkas 5 Calon PPPK Kepahiang Eror!, BKDPSDM:Tunggu Verifikasi BKN
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp263.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Misinya Cuma Baca Artikel!
Untuk diketahui, sebelumnya Kadinsos H. Helmi Johan melaporkan salah seorang netizen atau pengguna aktif jejaring media sosial yakni WN (33) warga Kota Bengkulu. WN dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang secara pribadi, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik, dalam hal ini media sosial.
Sumber:


