Kades Tersangka Baru Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Minta Penangguhan
Kades Tersangka Baru Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Minta Penangguhan--Kades Tersangka Baru Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Minta Penangguhan
Radarkepahiang.id - Ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII Palembang oleh Polres Kepahiang Senin 3 November 2025 lalu, H Kepala Desa Pagar Gunung mengajukan penangguhan penahanan. Diketahui, H ditetapkan tersangka oleh Polres Kepahiang bersama dengan SB Kades Kampung Bogor dan AK Kades Bogor Baru, ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) BBWSS tersebut.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp263.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Misinya Cuma Baca Artikel!
BACA JUGA:Segini Besaran Dana Pilkades Serentak 2026 yang Dibutuhkan Dinas PMD Kepahiang
Kuasa hukum tersangka H, Dede Frestien, MH mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya menjadi tahanan kota, ini mempertimbangkan statusnya sebagai kepala desa untuk memimpin roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Tak hanya itu, Dede menilai, dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan pada tahun 2023 atas perkara dugaan OTT proyek BBWSS yakni KM (40) dan FR (29) belum dilakukan penahanan atau ditangguhkan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Hantam Mobil di Dinkes Kepahiang!
BACA JUGA:Di Merigi Puluhan Calon Pengantin Jalani Pembinaan
"Dua tersangka lainnya KM dan FR, hari ini tidak dilakukan penahanan, masih ditangguhkan oleh pihak penyidik. Tentunya, hak-hak tersangka ini harus setara, jika 2 orang tersangka ditangguhkan, tentu hak ketiga tersangka ini juga dapat ditangguhkan," jelas Dede.
Dengan demikian, dijelaskan Dede, pihaknya sudah melayangkan permohonan kepada Polres Kepahiang terkait dengan penangguhan penahanan terhadap kliennya menjadi tahanan kota.
BACA JUGA:Pjs 3 Kades Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Segera Ditetapkan!
BACA JUGA:Pelajar Korban Penikaman Alami Luka Sampai ke Ginjal dan Paru, Bakal Dirujuk ke Linggau!
"Kami masih menunggu jawaban dari Polres Kepahiang terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," singkat Dede.
Sumber:


