Niatan Whistleblower, Namun Seret Kades di Kepahiang Pada Dugaan Korupsi Fee Proyek BBWSS
Niatan Whistleblower, Namun Seret Kades di Kepahiang Pada Dugaan Korupsi Fee Proyek BBWSS--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Niatan whistleblower atau melaporkan dugaan tindakan ilegal dugaan fee proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGA) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Palembang menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka baru. Ketiga Kades ini menyusul 2 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara OTT fee proyek P3TGA dari BBWSS pada tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Sanksi ASN Penistaan Agama Sudah di Meja Bupati Kepahiang, Senin Dirilis!
Kuasa Hukum tersangka H Kades Pagar Gunung, Dede Frestein, MH menerangkan bahwa awalnya, kliennya berniat mengungkap dugaan kasus korupsi fee proyek irigasi atau whistleblower. Namun, kades berada ditempat yang salah, sehingga ikut terkena operasi tangkap tangan, bahwa pada kejadian OTT 26 Juni 2023 dirumah tersangka KA, kliennya berada di lokasi tersebut bersama dengan kades lainnya.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, 3 Kades Masih Terima Gaji?
BACA JUGA:DPPKBP3A Beri Pendampingan Psikologi dan Hukum pada Pelajar Korban Penikaman
"Saat OTT, sayangnya klien kami berada dilokasi, ketika itu uang Rp300juta diberikan salah satu kades kepada dua orang tersangka F dan AK. Terhadap perkara yang menimpa klien kami ini, kami terus menganalisis dan meneliti BAPnya," jelas Dede.
BACA JUGA:Usai Permintaan Maaf Netizen, Begini Keputusan PWI Kepahiang Terhadap Pemilik Akun Fb Wikee Novalia!
BACA JUGA:Alami Robek Ginjal, Pelajar Korban Penikaman Dirujuk ke Bengkulu!
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Trk menjelaskan, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi fee proyek P3ATGA BBWSS tersebut. Termasuk melakukan penyidikan terhadap tersangka baru, yakni 3 orang kepala desa, diantaranya H. Kades Pagar Gunung, SB Kades Kampung Bogor dan AK Kades Bogor Baru.
BACA JUGA:Hasil Rakor Sekda se-Indonesia, Kementerian Beri Lampu Hijau Daerah Bisa Usulkan Anggaran ke Pusat
BACA JUGA:Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Revitalisasi Taman dan Terminal Tetap Prioritas
"Terkait peran ketiga tersangka baru dalam perkara ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut yang nantinya akan kami rilis secara resmi. Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan sesuai dengan undang-undang KUHAP, bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan," terang Kasat Reskrim.
Sumber:


