Peluang Pendapatan Daerah, Kepahiang Berpotensi Dapat DBH dari PPh

Peluang Pendapatan Daerah, Kepahiang Berpotensi Dapat DBH dari PPh

Peluang Pendapatan Daerah, Kepahiang Berpotensi Dapat DBH dari PPh--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM IPU berharap dari implementasi UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa nomenklatur yang akan menguntungkan bagi daerah dari sektor pendapatan. Yakni, berpotensi adanya tren kenaikan dari pajak daerah, kemudian dari dana transfer pajak pusat.

 

Menurut Bupati, peluang pendapatan bagi daerah tersebut ialah dari dana bagi hasil (DBH) yang diberikan pusat bersumber dari PPh 21 baik dari badan maupun usaha, kemudian PPN.

BACA JUGA:Pengawas JPH Kemenag Kepahiang Lakukan Pengawasan Produk Halal Pakai Metode Ini!

BACA JUGA:Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September

"Kita coba nanti bagaimana pemerintah daerah ini dapat dana bagi hasil PPh baik dari badan maupun usaha untuk menambah pendapatan bagi daerah. Karena ini peluang bagi daerah, apalagi nomenklatur dari undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sudah ada," jelas Bupati.

 

Mengenai hal ini, dikatakan Bupati, Pemkab Kepahiang akan berkoordinasi dengan Kantor Pajak KPP Pratama. Kemudian besinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan menjadi berbagai macam bentuk kegiatan, seperti pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan bersama.

 

"Harapan kita nanti, salah satu transfer ke derah yang terkait langsung dengan kinerja penerimaan pajak pusay adalah dana bagi hasil pajak penghasilan. Dimana DBH merupakan salah satu bagian dari dana perimbangan, dan dapat menambah nilai pendapatan dari transfer pusat," jelas Bupati.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!

Disis lain, lanjut Bupati sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi sebagai summber pendapatan negara. Kemudian, bagi pemerintah daerah adanya sinergi diharapkan turut meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan demikian keuntungan bersinergi akan dirasakan bersama.

Sumber: