Soal Aset Daerah yang Hilang, Kasi Intel Kejari Kepahiang: Ada Unsur Pidana!
Soal Aset Daerah yang Hilang, Kasi Intel Kejari Kepahiang: Ada Unsur Pidana!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Terkait aset daerah di Rumdin eks pimpinan DPRD Kepahiang yang diduga hilang, Rabu 4 Desember 2024 BKD Kepahiang bersama Kejari Kepahiang masih melakukan penelusuran. Termasuk aset daerah yang juga tersebar di sekumlah OPD lainnya.
Sebab sebelumnya diketahui jika ada sejumlah aset pemerintah yang teletak di rumah dinas eks pimpinan DPRD Kepahiang dan sejumlah OPD lainnya yang dinyatakan hilang dan sampai sekarang, belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Cocok untuk Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Tipis Bertenaga
BACA JUGA:Ini 7 Cara Penggunaan Laptop Supaya Awet!
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan aset-aset milik negara tersebut. Termasuk di dalamnya aset yang seharusnya masih berada di dalam rumah dinas eks pimpinan DPRD Kepahiang.
Jika memang ternyata aset tersebut terbukti hilang atau bahkan dijual, dipastikan Nanda jika hal tersebut bisa berujung pidana.
"Sekarang ini kita pastikan dulu ada di mana aset tersebut, apakah dipindahkan sementara atau seperti apa. Tapi jika ternyata memang hilang atau bahkan dijual, ada unsur pidananya," ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Sejumlah Aset di Rumah Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Hilang!
BACA JUGA:Gandeng Kejari, Pemkab Kepahiang Telusuri Keberadaan Aset Milik Daerah
Berdasarkan aturannya lanjut Kastel, barang milik daerah ini sifatnya hanya diamanahkan kepada pejabat yang bersangkutan selama masa jabatannya masih berlangsung.
Sementara jika suatu ketika pejabat pemegang aset sudah tidak lagi menjabat, maka aset yang digunakannya harus dikembalikan kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemkab Kepahiang.
Sumber: