Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September

Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September

Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang mengeluh belum menerima insentif remunerasi yang merupakan imbalan yang diberikan kepada pegawai rumah sakit atas jasa pelayanan yang mereka berikan.

Narasumber Radarkepahiang.id yang identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan, terakhir tenaga kesehatan medis menerima remunerasi jasa pelayanan terhitung pada bulan Agustus Rp 1,8 juta yang ditransfer langsung ke rekening tenaga kesehatan bersangkutan.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!

Bertugas di salah satu ruangan di rumah sakit, dikatakan narasumber Radarkepahiang.id, ia pun tidak tahu pasti terkait dengan penghitungan atau standar insentif jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai medis tersebut.

 

"Iya, insentif remun jasa pelayanan ini terakhir kami terima terhitung untuk bulan Agustus, sementara September sampai dengan November belum. Kami pun tidak tahu pasti bagaimana hitung-hitungan terkait dengan standar penerimaan insentif jasa pelayanan ini," ungkapnya.

 

Terpisah, Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda Selasa 3 Desember 2024 membenarkan jika insentif numerasi jasa pelayanan baik untuk karyawan medis dan non medis di RSUD Kepahiang terhitung bulan September 2024 belum dibayarkan. Lantaran, pasca verifikasi dan pelaporan pencairan numerasi yang sebagiannya dari klaim BPJS kesehatan, itu baru diajukan pada bulan November lalu.

BACA JUGA:Ini Tips Mencegah Virus Pada Laptop

BACA JUGA:Terbaru Sambut 2025, Ini 5 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik

Febi menjelaskan, bahwa keseluruhan pendapatan tersebut dari pendapatan rumah sakit yang berhubungan langsung dengan pelayanan terhadap pasien, baik pasien umum maupun rumah sakit. Alokasi penggunannya ialah 40 persen dibayarkan untuk insentif pelayanan baik untuk pegawai medis dan non medis, kemudian 60 persennya untuk anggaran operasional rumah sakit.

 

"Iya, terakhir untuk pembayaran remunisasi untuk bulan pelayanan Agustus senilai Rp 627.953.973, remun jasa pelayanan ini diberikan kepada 460 karyawan, baik medis maupun non medis," jelas Febi.

Sumber: