TPS di Pasar Kepahiang Langgar RTRW!
TPS Sampah Tengah Kota Kepahiang Langgar RTRW!--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di tengah kota Kabupaten Kepahiang banyak menuai protes dari masyarakat, disinyalir TPS tengah kota tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dinas Lingkungan Hidup menilai bahwa keberadaan TPS memang tidak sesuai berada di tengah kota.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang Swifanedi Yusda, S.Hut tak ingin berkomentar banyak terkait keberadaan TPS sampah tersebut, lantaran TPS tersebut sudah ada jauh sebelum ia diamanahkan memimpin OPD Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Fantastis, Tahun 2025 RSUD Kepahiang Terima DAK Rp 40 MiliarBACA JUGA:Sudah Menang di Kepahiang, Saksi Romer Tetap Ajukan Keberatan ke KPU Kepahiang
"Memang RTRW salah satunya mengatur strategi penentuan lokasi TPS sampah, sesuai dengan ketentuannya tempat pembuangan sementara sampah memang tidak berada ditengah kota. Tapi, itu sudah ada sejak sebelum kami di Dinas LH," sampai Swifanedi.
Hanya saja, dijelaskan Swifanedi, TPS sampah tengah kota tersebut merupakan tempat pemberhentian sementara sampah-sampah yang diangkut oleh petugas kebersihan. Dengan kata lain, pihaknya tidak membiarkan terjadinya penumpukan sampah di lokasi tersebut agar tidak menganggu kenyamanan kota.
BACA JUGA:Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Roboh di Ujan Mas Bikin Akses Jalan Lumpuh Total!
BACA JUGA:Jelang Penghujung Tahun, Dikbud Kepahiang Berhasil Sabet Penghargaan
"Kita memastikan tidak ada penumpukan sampah ditengah kota, terlebih di lokasi TPS sampah itu berada. Jam 08.00 WIB sudah bersih dan diangkut ke TPST," ujar Swifanedi.
Disisi lain, lanjut Swifanedi, pihaknya merencanakan pemindahan TPS sampah tersebut ke lokasi yang strategis. Hanya saja, sampai dengan saat ini belum ada lokasi yang tempat untuk menempatkan kotak sampah sementara itu.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Nyungsep di Liku Sanai, Pingsan!
Sumber: