Sudah Menang di Kepahiang, Saksi Romer Tetap Ajukan Keberatan ke KPU Kepahiang
Sudah Menang di Kepahiang, Saksi Romer Tetap Ajukan Keberatan ke KPU Kepahiang--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Pleno tingkat kabupaten telah tuntas dilaksanakan oleh KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu 4 Desember 2024.
Terhadap pleno hasil pemungutan suara Pilkada 2024 itu, ditetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) sebagai pemenangnya dengan perolehan 41.618 suara, sementara Paslon Hemi Hasan-Mian mendapatkan 40.535 suara.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Romer menang di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Roboh di Ujan Mas Bikin Akses Jalan Lumpuh Total!
BACA JUGA:Jelang Penghujung Tahun, Dikbud Kepahiang Berhasil Sabet Penghargaan
Kendati demikian, meskipun dinyatakan menang di Kabupaten Kepahiang, calon petahana ini tetap mengajukan keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Keberatan ini disampaikan melalui saksinya Saiful Ibrahim.
Menurut Saiful, ada kebijakan dari KPU yang dianggapnya tidak adil dan membuat, perolehan suara Paslon Romer menjadi tergerus.
"Hasil perolehan suara kami bisa terima dan tidak ada permasalahan. Tapi ada kebijakan KPU yang membuat kami merasa dirugikan, sehingga terjadinya penurunan terhadap elektabilitas dan tergerusnya suara calon kami," ujar Saiful.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Nyungsep di Liku Sanai, Pingsan!
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ngaku Sudah Cairkan Dana Klaim RSUD Kepahiang Sejak September
Kebijakan dimaksud lanjut Saiful, adalah terkait diumumkannya status tersangka terhadap Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah oleh semua KPPS dalam wilayah Kabupaten Kepahiang pada saat hari pemungutan suara Rabu 27 November 2024 lalu.
"Ini cukup masif tidak hanya di Kabupaten Kepahiang, tapi seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu, KPPS mengumumkan status tersangka pada Cagub kami, sehingga kebijakan itu membuat suara calon kami tergerus cukup besar," lanjutnya.
Sementara itu, terhadap kejadian ini Silaiful menegaskan bahwa, pihaknya mengajukan keberatan atas adanya pengumuman tersebut.
BACA JUGA:Soal Aset Daerah yang Hilang, Kasi Intel Kejari Kepahiang: Ada Unsur Pidana!
BACA JUGA:Cocok untuk Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Tipis Bertenaga
"Karena kami telah dirugikan untuk itu, tadi kami meminta from keberatan kepada KPU Kabupaten Kepahiang yang nenatinya menjadi bahan kami untuk pelaksanaan Pleno tingkat Provinsi," demikian Saiful
Sumber: