Pengawas JPH Kemenag Kepahiang Lakukan Pengawasan Produk Halal Pakai Metode Ini!
Pengawas JPH Kemenag Kepahiang Lakukan Pengawasan Produk Halal Pakai Metode Ini!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Menjalankan tugas dan fungsinya, pengawas lapangan Pengawas Jaminan Produk Halal pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan berkala. Pengawasan ini dilakukan terkait dengan jaminan Produk Halal untuk yang sudah bersertifikat.
Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Pengawas JPH Bella Salsabila Alfazein, SM Senin 3 Desember 2024 menjelaskan pengawasan terkait jaminan produk halal tersebut dilakukan di ritel modern hingga rumah potong hewan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September
BACA JUGA:KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang
"Pengawasan lapangan terkait jaminan produk halal untuk yang sudah bersertifikat, apakah sudah memenuhi standar atau belum. Pengawasan ini dilakukan secara berkala, lalu juga berdasarkan aduan dari masyarakat," jelas Bella.
Bella menegaskan, pengaduan dapat disampaikan masyarakat langsung ke Kantor Kementerian Agama Kepahiang atau melalui Aplikasi Ringwas. Jika ada pengaduan masyarakat terkait dengan label halal dan terindikasi menggunakan label halal, akan tetapi tidak sesuai dengan standar halal, maka akan ditindaklanjuti oleh pengawas.
BACA JUGA:Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!
BACA JUGA:Ini Tips Mencegah Virus Pada Laptop
"Pengawasan ini dilakukan apabila adanya pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya ataupun tidak sesuai dengan standar halal," ujar Bella.
Tak hanya itu, Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Nantinya, apabila ada pelanggan JPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, untuk selanjutnya apakah akan ditentukan pelaku saua dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi atau tidak.
Sumber: