Pemkab Kepahiang Kaji Kebutuhan Anggaran untuk Rekrutmen PPPK 2025
Pemkab Kepahiang Kaji Kebutuhan Anggaran untuk Rekrutmen PPPK 2025--Dok/Net
Untuk diketahui, dipastikan takkan lagi memiliki pegawai bestatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024. Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, Polsek Tebat Karai Siapkan Lahan Tanaman Holtikultura
BACA JUGA:Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Status pegawai honorer nantinya bakal berubah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu. Para tenaga non ASN ini memiliki kesempatan untuk naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan saat ini mencapai 1,7 juta orang. Jumlah itu bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Sumber: