Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Bakal Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah!
Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Bakal Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah! --Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang lebih efisien.
BACA JUGA:Penguatan SDM, Humas Kemenag Kepahiang Punya Tugas Ini
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Kepahiang Mendadak Naik!
Demikian Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM. Menurutnya, saat ini Pemkab Kepahiang sudah memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Sementara Permendagri sebelumnya menyebutkan, bahwa BMD yang sudah menjadi objek retribusi tidak bisa disewakan. Permendagri baru itu sudah dihapus, sehingga optimalisasi penataan aset bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD," jelas Herwin.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Punya Aplikasi Pelacak Data Pajak Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Awal Pekan Depan, Zurdi Nata Kembali Aktif Jabat Wakil Bupati Kepahiang
Dia menjelaskan, organisasi pengelolaan BMD di Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti struktur yang lebih jelas, dimana kepala daerah menjadi penanggungjawab utama.
Selain itu, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah menjadi sangat penting, dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna dan kuasa pengguna BMD.
"Permendagri itu mengatur terkait dengan sewa BMD, sehingga memanfaatkan aset daerah untuk pengembangan infrastruktur dapat dimaksimalkan," ujar Herwin.
Sumber: