Minggu Depan Diperiksa, Kelayakan Lelang Randis Milik Pemkab Kepahiang Ditangan KPKNL

Minggu Depan Diperiksa, Kelayakan Lelang Randis Milik Pemkab Kepahiang Ditangan KPKNL

Minggu Depan Diperiksa, Kelayakan Lelang Randis Milik Pemkab Kepahiang Ditangan KPKNL--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berencana akan melelang 32 unit kendaraan dinas yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua pada tahun ini.

Penjualan kendaraan dinas yang dilelang ini nantinya dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab sektor ini berhasil meningkatkan PAD dari hasil penjualan lelang kendaraan dinas seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Hasil SKD CPNS Segera Diumumkan, Segini Nilai yang Dibutuhkan!

BACA JUGA:Khusus Peserta Lolos Passing Grade, Simak Kisi-kisi SKB Resmi dari KemenPAN RB!

Yakni, kendaraan dinas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara melalui pelelangan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwi Noviansyah, S.Sos MM Selasa 5 November 2024 mengatakan pelelangan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

"Kita belum mendapatkan jadwal kapan kendaraan dinas ini dilelang, saat ini sedang dilakukan penilaian oleh KPKNKL. Ya tentu nanti dari hasil penjualannya akan menyumbangkan pendapatan asli daerah," jelas Herwin.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!

Dalam dijelaskan Herwin, ketentuannya kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya. Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara denga biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah

BACA JUGA:Meski Tidak Dibebankan Biaya Sewa, Auning Pasar Masih Banyak Kosong!

"Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jama, rusak berat, hilang atau tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang atau masa kegunaannya telah berakhir, dapat dioptimalkan menjadi penerimaan daerah,dengan cara pelelangan, " jelas Herwin.

Sumber: