Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Peserta CPNS 2024 yang sudah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan mreka yang dinyatakan lolos passing grade wajib mengetahui dan memahami sistem perengkingan.

Perhitungan nilai ini penting agar dapat mengetahui posisi peringkat agar peserta CPNS dapat dinyatakan lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB.

BACA JUGA:Jaga Harmonisasi Jelang Pilkada, FKUB Kepahiang Adakan Dialog Lintas Agama

BACA JUGA:DLH Kepahiang Butuh Anggaran Rp 1 M Untuk Kelola Sampah!

Untuk diketahui para peserta CPNS 2024, untuk bisa melanjutkan tahapan SKB, peserta harus dinyatakan lolos SKD terlebih dahulu. Tinggi dan rendahnya nilai peserta pada SKD mempengaruhi kelulusan peserta pada seleksi kompetensi dasar CPNS, serta kelanjutan di tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Berikut perhitungan untuk bisa dinyatakan lolos SKD dan lanjut ke tahap SKB.

 

Ranking = (Skor Totalmu / Jumlah Peserta) x 100. Dengan kata lain, rankingmu adalah persentase posisi kamu di antara seluruh peserta. Semakin tinggi skor totalmu, semakin tinggi pula rankingmu, dan semakin besar peluangmu untuk lolos ke tahap selanjutnya.

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga di Kota Agung Kebakaran!

BACA JUGA:Propemperda 2025 Baru Akan Diusulkan Pasca Pelantikan Pimpinan DPRD Kepahiang

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

 

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri. Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

 

Sumber: