Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024

Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024--Dok/Net

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550. Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

BACA JUGA:Jatuh Dari Motor, Mahasiswa Terciduk Bawa Ganja

BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen

-40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

 

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah:

BACA JUGA:Soal Potensi Bencana Alam Saat Pencoblosan Pilkada 2024, Bupati: Sudah Kita Siagakan!

BACA JUGA:Persiapan Pencoblosan, KPU Mulai Pasang Kabel Ties dan Penempelan Barcode di Kotak Suara

-SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909

- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818

- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

 

Sumber: