Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024
Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024--Dok/Net
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550. Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
BACA JUGA:Jatuh Dari Motor, Mahasiswa Terciduk Bawa Ganja
BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen
-40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen.
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen.
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah:
BACA JUGA:Soal Potensi Bencana Alam Saat Pencoblosan Pilkada 2024, Bupati: Sudah Kita Siagakan!
BACA JUGA:Persiapan Pencoblosan, KPU Mulai Pasang Kabel Ties dan Penempelan Barcode di Kotak Suara
-SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Sumber: