Pasca Putusan Inkrah, 5 ASN Pemkab Kepahiang Tersandung Korupsi Otomatis PTDH. Inspektorat: SK Pemecatan Ditan
Pasca Putusan Inkrah, 5 ASN Pemkab Kepahiang Tersandung Korupsi Otomatis PTDH. Inspektorat: SK Pemecatan Ditan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pascamenerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang otomatis memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 5 ASN Pemkab Kepahiang yang tersandung kasus korupsi. Yakni, 3 ASN yang tersandung perkara Tipikor pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD TA 2021-2023, 1 ASN tersandung perkara Tipikor fee proyek BBWS dan 1 ASN tersandung perkara Tipikor pengadaan UPS RSUD Kepahiang.
BACA JUGA:Jaga Skin Barrier, Ini 5 Rekomendasi Skincare 2026
BACA JUGA:Bisa Bikin Daya Ingat Meningkat, Ini 5 Jenis Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan!
Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang Dedi Candira, WK S.Sos M.Ap menjelaskan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib dijatuhi PTDH secara otomatis setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Antrean Truk Makan Badan Jalan Ring Road Kepahiang, Sopir Nginap Demi Solar Bersubsidi
"Setelah putusan pengadilan, itu kan sudah berkekuatan hukum tetap, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi PTDH. Pascamendapatkan salinan Pengadilan Tipikor, BKDPSDM Kepahiang sudah memproses itu," jelas Dedi.
BACA JUGA:Kulit Lembut Seharian, Ini Rekomendasi Handbody
Dijelaskan Dedi, kebijakan PTDH bagi ASN koruptor diatur dalam beberapa instrumen nasional, UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Awal Juni lalu, kata dia, Inspektorat Daerah sudah mendapatkan tembusan terkait proses PTDH 5 ASN tersebut, yang nantinya Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya ditandatangani oleh Bupati Kepahiang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Tembusannya ke Inspektorat sejak awal bulan lalu, SK pemberhentiannya ditandatangi pak Bupati," kata Dedi.
BACA JUGA:Protein Powder Comparison, Pilihan Suplemen Terbaik untuk Tubuh!
Disisi lain, PTDH terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi tanpa dilakukan pemeriksaan disiplin, karena kesalahan telah dibuktikan melalui sidang pidana pengadilan, PPK bisa langsung memproses pemecatan administratif tanpa perlu melakukan pemeriksaan disiplin internal.
Sumber: