Terbukti Korupsi Fee Proyek BBWS, PMD Kepahiang Proses Pemberhentian 3 Kades!

Terbukti Korupsi Fee Proyek BBWS, PMD Kepahiang Proses Pemberhentian 3 Kades!

Terbukti Korupsi Fee Proyek BBWS, PMD Kepahiang Proses Pemberhentian 3 Kades!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id– Sanksi tegas dipastikan bakal diterima oleh 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, saat ini tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap ketiganya.

 

Adapun ketiga pucuk pimpinan desa yang diberhentikan tersebut yakni, Hendri Kades Pagar Gunung, Subandi Kades 

dan Adi Kustian Kades Bogor Baru. Langkah tegas ini diambil setelah putusan pengadilan terhadap ketiganya dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Perluas Jaminan Kesehatan, Dinsos Kepahiang Usulkan 5.800 Peserta PBI-JK

BACA JUGA:Lakukan Pendampingan Terhadap Ibu dan Anak Korban Asusila, DPPKBP3A Gandeng Psikologis Klinis!

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemotongan alias fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Zaili Husein, SE membenarkan bahwa saat ini proses administrasi pemberhentian ketiga kades tersebut sedang dirampungkan oleh pihak dinas terkait.

 

"Prosedur pemberhentian kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedang kita lengkapi seluruh berkasnya, sebelum nanti kita ajukan ke pak Bupati untuk ditandatangani," jelas Zaili.

BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Mr X yang Ditemukan Tewas di Sungai Air Ketapang Kepahiang

BACA JUGA:Selain Menelan Korban Lansia, Kebakaran Tragis di Kepahiang Sebabkan Kerugian Hingga Rp300 Juta!

Ia menambahkan, proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa. Ketika seorang kepala desa sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan atas kasus korupsi, maka statusnya harus diberhentikan secara permanen agar tidak terjadi kekosongan hukum dan roda pemerintahan di tingkat desa tetap bisa berjalan optimal.

 

"Ketiga pemerintahan desa ini sudah ditetapkan Penjabatnya agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan maksimal," ujar Zaili.

Sumber:

Berita Terkait