Pendaftaran Peserta Formasi CPNS Sudah Dibuka, Lantas Seleksi PPPK?

Pendaftaran Peserta Formasi CPNS Sudah Dibuka, Lantas Seleksi PPPK?

Formasi CPNS tahun 2024 resmi dibuka pemerintah dan untuk seleksi PPPK tahun 2024, masih menunggu informasi pasti/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta. 

BACA JUGA:Hari Ini Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Faktor Dolar Melemah!

BACA JUGA:Produksi Minim, Harga Kopi dan Permintaan Konsumen Kopi Makin Tinggi

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polres Kepahiang Bentuk Timsus Untuk Pengamanan Berlapis

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Sebut Peluang THL Diangkat PPPK

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Syarat Khusus Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: