Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Peserta prioritas seleksi guru PPPK tahun 2024--Istimewah

Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan punya masa kerja minimal 3 tahun, mendapatkan perlakuan spesial karena juga masuk dalam kategori peserta prioritas dalam seleksi guru PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024

Syarat pendaftaran peserta seleksi guru PPPK tahun 2024

- Minimal S1/D4 dan atau memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.1/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

- Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD dan Paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun atau kompetensi pendidik. Bahkan untuk kategori ini yang lulus seleksi guru PPPK, instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

 

- Bagi peserta seleksi guru PPPK yang berstatus penyandang disabilitas tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar seleksi guru PPPK seni budaya keterampilan.

BACA JUGA:7 Kiat Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2024

Kriteria peserta seleksi guru PPPK Kebutuhan Khusus:

- Pelamar prioritas

- Eks THK-II

- Guru non-ASN di sekolah negeri

 

Sumber: