Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta
Peserta prioritas seleksi guru PPPK tahun 2024--Istimewah
Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan punya masa kerja minimal 3 tahun, mendapatkan perlakuan spesial karena juga masuk dalam kategori peserta prioritas dalam seleksi guru PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024
Syarat pendaftaran peserta seleksi guru PPPK tahun 2024
- Minimal S1/D4 dan atau memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.1/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD dan Paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun atau kompetensi pendidik. Bahkan untuk kategori ini yang lulus seleksi guru PPPK, instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi peserta seleksi guru PPPK yang berstatus penyandang disabilitas tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar seleksi guru PPPK seni budaya keterampilan.
BACA JUGA:7 Kiat Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2024
Kriteria peserta seleksi guru PPPK Kebutuhan Khusus:
- Pelamar prioritas
- Eks THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri
Sumber: