Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Peserta prioritas seleksi guru PPPK tahun 2024--Istimewah

Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan mekanisme seleksi guru PPPK tahun 2024 melalui Keputusan KemenPAN-RB nomor 649/2023. Adapun jenis kebutuhan seleksi guru PPPK ada dua, yaitu khusus dan umum.

BACA JUGA:PENTING! Hindari 5 Hal Fatal Ini Saat Mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2024

Untuk para guru yang menunggu seleksi guru PPPK tahun 2024 ini, bisa membaca ketentuan mengenai urutan peserta prioritas hingga kriteria peserta untuk masing-masing jenis kebutuhan, beserta syarat-syaratnya melalui ulasan berikut ini. 

 

Urutan Peserta Prioritas Seleksi Guru PPPK

Untuk kebutuhan dalam seleksi guru PPPK tahun 2024 secara berurutan didahulukan untuk:

1. Peserta prioritas 

Peserta prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi guru PPPK sebelumnya namun belum pernah dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024 Dibuka Agustus, Calon Peserta Wajib Persiapkan Berkas Ini!

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) 

Eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menjadi bagian dari peserta prioritas dalam seleksi guru PPPK tahun 2024.

 

3. Guru Non ASN di sekolah negeri 

Sumber: