Dengarkan Baik-Baik, Begini Penjelasan Sekda Kepahiang Soal Seleksi CPNS Tahun 2024

Dengarkan Baik-Baik, Begini Penjelasan Sekda Kepahiang Soal Seleksi CPNS Tahun 2024

Sekda Kepahiang, Hartono memberikan penjelasan terkait seleksi CPNS tahun 2024 dan seleksi PPPK tahun 2024 Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH akhirnya memberikan penjelasan terkait seleksi CPNS tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang, Rabu 28 Agustus 2024.

 

Bersamaan dengan ini, Sekda Kepahiang juga kembali memberikan penjelasan mengenai seleksi PPPK tahun 2024 dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini 21 Tata Tertib Dalam Seleksi CPNS BIN Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Peserta

BACA JUGA:Tanpa Syarat Tinggi Badan, Instansi Ini Buka Seleksi CPNS Lulusan SMA

Dikatakan Hartono kalau untuk seleksi CPNS tahun 2024, Kabupaten Kepahiang memang tidak mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau KemenPANRB.

 

Lagi pula sambungnya, tahun 2024 ini Pemkab Kepahiang memang tidak mengusulkan formasi dalam seleksi CPNS tahun 2024. Karena untuk mengusulkan formasi seleksi CPNS tahun 2024, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:MERINDING! Proses Pendaftaran Pasangan Nata-Hafizh di KPU Kepahiang Dipadati Ribuan Massa

BACA JUGA:Diantarkan Ratusan Massa, RIANG Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Daftar ke KPU Kepahiang

"Iya, Pemkab Kepahiang tidak melaksanakan seleksi CPNS tahun 2024 ini. Itu karena tidak ada formasi yang dialokasikan dari KemenPANRB yang awalnya, memang tidak diusulkan oleh daerah," jelas Hartono.

 

Mengenai usulan formasi seleksi CPNS tahun 2024 ini, Hartono menambahkan kalau Pemkab Kepahiang baru akan melakukan Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja yang dikenal dengan singkatan Anjab ABK. Anjab ABK ini kata Hartono, diperlukan untuk mengetahui secara detail jumlah kebutuhan ASN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Sumber: