Alhamdulillah, Masalah Sertifikat Lahan Warga Warung Pojok Tuntas, BPN/ATR Kepahiang: On Proses!

Alhamdulillah, Masalah Sertifikat Lahan Warga Warung Pojok Tuntas, BPN/ATR Kepahiang: On Proses!

BPN/ATR Kepahiang memastikan jika masalah lahan warga Warung Pojok sudah tuntas.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN/ATR Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM mengungkapkan jika prihal sertifikat lahan warga Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang tuntas dan sudah memiliki titik terang.

 

Menurut Euis, persoalan terhadap sertifikat puluhan persil lahan warga Warung Pojok yang sebelumnya tidak dapat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, saat ini sudah selesai dan sertifikatnya sudah dalam proses penerbitan.

BACA JUGA:Hari Ini Kepahiang Mati Lampu Sampai Sore, Ini Penyebabnya!

Dia mengatakan kalau saat warga mengusulkan permohonan PTSL, terdapat 43 persil yang lokasi lahannya tidak berada di desa setempat.

 

"Jadi, ada 43 persil usulan warga Desa Warung Pojok yang pada saat itu mengusulkan PTSL, lokasinya berada di desa lain, yaitu Desa Batu Bandung. Dengan surat keterangan tanahnya berada di luar desa itu, mengharuskan kita koordinasikan dulu ke desa setempat," ujar Euis.

BACA JUGA:Ditengahi KPK, BKD Kepahiang Akui Lahan Puncak Mall Kepahiang Tercatat Sebagai BMN

Euis menjelaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan BPN/ATR Kepahiang bersama dengan pemerintah desa setempat. Sehingga saat ini, penerbitan PTSL puluhan persil lahan warga Warung Pojok ini dapat mereka proses.

Kepala BPN/ATR Kepahiang ini menambahkan, dengan memiliki sertifikat PTSL, warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini juga tentunya membantu menghindari konflik atau sengketa lahan dimasa yang akan datang. 

BACA JUGA:Bercak Darah di Atas Pohon Dalam Peristiwa Tragis di Talang Tige Masih Misteri!

"Saat ini tidak ada masalah lagi, penerbitan sertifikatnya on proses. Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan penerbitan PTSL. Pemerintah desa juga harus mengetahui ketentuan dan peraturan program PTSL ini seperti apa," demikian Euis.

Sumber: