Sudah Ditetapkan Pemerintah, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Langsung Diangkat PPPK
Ada 2 kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat PPPK/Foto: Ilustrasi--Istimewah
Meskipun 2 kategori tenaga honorer di atas menjadi prioritas, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus agar bisa diangkat PPPK. Berdasarkan keputusan MenPANRB nomor 648/2023, berikut syarat yang perlu dipenuhi tenaga honorer agar langsung diangkat PPPK.
BACA JUGA:Selain Formasi CPNS, KemenPANRB Resmi Akomodir Usulan Kemenag Buka Formasi PPPK Tahun 2024
1. Memiliki pengalaman dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan.
- Min 2 tahun untuk jenjang pemula
- Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Min 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Min 7 tahun untuk jenjang ahli utama
2. untuk jabatan fungsional dosen, yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman Min 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Min 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Min 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Min 5 tahun pada jenjang lektor kepala
BACA JUGA:CATAT! Ini Sederet Dokumen Penting yang Wajib Dipersiapkan Calon Peserta Seleksi Guru PPPK
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
Sumber: