Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!

Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!

Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!--Jimmy Mayhendra

 

Hanya saja kata Iwan, Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025 itu, dilaksanakan untuk 5 desa saja dan bukan seluruh desa di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!

"Jadi ada 5 desa yang saat ini tidak dipimpin oleh Kades definitif. Supaya roda pemerintahan di desa berjalan lancar, tahun depan akan ada Pilkades di 5 desa ini," jelas Iwan.

 

Meskipun belum diketahui dengan pasti jadwal pelaksanaannya, Iwan mengungkapkan kalau kemungkinan besar Pilkades di 5 desa ini bakal dilaksanakan awal tahun 2025 nanti.

 

"Bisa jadi awal tahun depan, tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga dilaksanakan akhir tahun 2025 nanti," lanjutnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Dapat IJD Senilai Rp 32 Miliar, Lanjutkan Pembangunan Jalan Ring Road!

Sementara itu Iwan mengatakan kalau untuk 100 desa lainnya yang masih dijabat oleh Kades definitif, masing-masing akan mendapatkan jatah perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun lagi. 

 

"Karena sesuai UU terbaru, jabatan Kades dan BPD itu 8 tahun. Secara otomatis jabatan Kades di Kepahiang juga bertambah 2 tahun," singkatnya.

Sumber: