Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!
Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!--Jimmy Mayhendra
Hanya saja kata Iwan, Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025 itu, dilaksanakan untuk 5 desa saja dan bukan seluruh desa di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!
"Jadi ada 5 desa yang saat ini tidak dipimpin oleh Kades definitif. Supaya roda pemerintahan di desa berjalan lancar, tahun depan akan ada Pilkades di 5 desa ini," jelas Iwan.
Meskipun belum diketahui dengan pasti jadwal pelaksanaannya, Iwan mengungkapkan kalau kemungkinan besar Pilkades di 5 desa ini bakal dilaksanakan awal tahun 2025 nanti.
"Bisa jadi awal tahun depan, tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga dilaksanakan akhir tahun 2025 nanti," lanjutnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Dapat IJD Senilai Rp 32 Miliar, Lanjutkan Pembangunan Jalan Ring Road!
Sementara itu Iwan mengatakan kalau untuk 100 desa lainnya yang masih dijabat oleh Kades definitif, masing-masing akan mendapatkan jatah perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun lagi.
"Karena sesuai UU terbaru, jabatan Kades dan BPD itu 8 tahun. Secara otomatis jabatan Kades di Kepahiang juga bertambah 2 tahun," singkatnya.
Sumber: