Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!

Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!

Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!--Jimmy Mayhendra

Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!

Radarkepahiang.id - Kepala Dinas PMD Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Iwan Zamzam, SH memastikan bahwa pada penghujung tahun ini, 100 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang akan segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

 

Penyerahan kembali SK ini menindaklanjuti UUD Tentang Desa terbaru yang di dalamnya memuat tentang masa jabatan Kepala Desa yabg diubah menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Banggar Serahkan Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Masih Ada Catatan!

"Untuk SK perpanjangan akan kita serahkan paling lambat akhir tahun ini, hanya ada 100 Kades saja yang akan menerima SK perpanjangan ini," ujar Iwan.

 

Menurut Iwan 100 Kades ini masing-masing akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun. Sementara 5 desa lainnya tidak menerima SK perpanjangan sebab saat ini tengah dipimpin oleh seorang Pjs.

 

"Karena 5 desa dipimpin oleh Pjs yang dalam hal ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, maka dengan demikian tidak ada perpanjangan bagi 5 desa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Jadi Tanggung Jawab OPD

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kepala Dinas PMD Kepahiang memastikan kalau tidak semua jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun.

 

Kepada Radarkepahiang.id, Iwan menerangkan jika tahun depan atau tahun 2025 mendatang, Kabupaten Kepahiang tetap akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Sumber: